Website Resmi
PEMERINTAH DESA TAMBILUK
KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahi Robbil ‘alamin segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkah nikmat rahmat dan karunia-NYA lah website Desa Tambiluk Kecamatan Petir dapat diterbitkan.
Desa tambiluk merupakan desa yang besar dengan keberagaman sumber daya manusia yang potensial.
Dewasa ini, Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi terutama internet saat ini membawa kemajuan yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan.
Keberadaan sebuah website di era globalisasi sangatlah penting dimana Dengan adanya website membantu banyak pihak dari individu, organisasi, pemerintah bahkan swasta untuk bisa menghadirkan informasi terkini melalui media digital.
Website Desa Tambiluk diharapkan mampu menunjukan eksistensi keberadaan desa ke dunia luar, sehingga mudah untuk diketahui banyak orang, menginformasikan profil dan potensi desa, mempermudah masyarakat luas untuk memperoleh informasi mengenai desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, menjadi wadah dokumentasi segala kegiatan yang dilakukan masyarakat desa dengan mengunggah foto dan vidio kegiatan, menjadikan media promosi produk UMKM desa, dan menjadikan media pengumuman bagi warga desa, sehingga pengumuman yang berkaitan dengan desa dapat dilihat baik oleh warga desa maupun luar desa.
Semoga dengan adanya website ini, kita mampu meningkatkan citra desa, meningkatkan kualitas SDM desa, dan meningkatkan keunggulan Desa Tambiluk.
Kami menyadari bahwa semua ini masih jauh dari kata sempurna dan perlu pengembangan, untuk itu kami tetap menunggu saran dan kritik yang membangun dari seluruh elemen masyarakat umum agar website ini menjadi website yang berkualitas, bermanfaat dan lebih baik untuk kedepannya.
Mengenal Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.